Penandatanganan KUA dan PPAS APBD OKU Timur Batal, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Sep 2021 11:55 0 174 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Penandatanganan MoU terhadap Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 antara pihak Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten OKU Timur semula yang dijadwalkan pada Hari ini Selasa (14/09) belum terlaksana alias batal.

Pasalnya agenda Penandatanganan MoU pada Rapat Paripurna ke-XXIV DPRD Kabupaten OKU Timur masa sidang I tahun 2021 ini tidak dihadiri Bupati OKU Timur dan diwakilkan kepada Wakil Bupati.

Meski Begitu DPRD telah menyetujui RKUA dan RPPAS TA 2022 APBD OKU Timur tersebut.

“Dalam ranah perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku Nota kesepakatan hanya dapat dilaksanakan oleh Kepala Daerah, paraf pun tidak bisa dilakukan oleh Wakil Kepala daerah. Berhubung ini saudara Bupati tidak hadir dan diwakilkan oleh Wakil Bupati maka tidak dapat kita lakukan,” ucap Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson saat diwawancarai Wartawan.

Beni menjelaskan, ketidakhadiran Bupati pada Paripurna hari ini baru didapatkan kabar oleh pihaknya baru sore kemarin, maka untuk pembatalan Paripurna otomatis tidak bisa dilakukan karena proses tersebut harus melalui Bamus yang butuh proses waktu, dan Bupati juga harus menyampaikan surat secara rinci alasan penundaan permohonan pelaksanaan rapat Paripurna.

“Jika tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya maka kita akan cacat hukum nantinya. Untuk jadwal ulang penandatanganan Nota kesepakatan ini, kita akan melakukan rapat koordinasi internal terlebih dahulu, dan menunggu saudara Bupati karena saat ini Bupati masih di Jakarta,” ujarnya. (fah)

LAINNYA