Palembang, Pelita Sumsel – Buron hampir 1 tahun mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, yang berinisal ND (56) berhasil ditangkap, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa malam, (14/9/2021).
ND ditangkap ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin.
Dikonfirmasi pada Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala Sekolah SD N 79 Palembang.
“Benar bahwasanya saat ini ND, kepala sekolah SD N 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap dipersembunyiannya, di kawasan Pangkalan Balai,” ungkap Kasi Intelegen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH, Selasa (14/9/2021).
Dirinya menjelaskan bahwasanya ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.
Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000,-
Atas perbuatanya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya pada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 ari ke depan di Lapas Wanita Palembang,” ujar Budi.(Ron)