Gambar_Langit Gambar_Langit

Keluarga Tjik Maimunah Kirim Papan Ucapan Terimakasih untuk Majelis Hakim

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Agu 2021 12:32 0 84 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Ucapan terima kasih keluarga Tjik Maimunah terhadap Majelis Hakim PN Palembang, atas di vonis bebas oleh Hakim terkait dugaan pemalsuan surat tanah atas laporan Ratna Juwita.

Sebagai ucapan terima kasih Keluarga Tjik Maimunah mengirim karangan bunga kepada Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Touch Simanjuntak SH MH bersama hakim anggota Harun Yulianto SH MH dan Paul Marpaung SH MH.

Di salah satu papan bunga tersebut tertulis “Terimakasih Kepada Majelis Hakim, Touch Simanjuntak, Harun Yulianto, Paul Marpaung , yang telah memutus bebas nenek kami Tjik Maimunah. Dari anak dan cucu keturunan Tjik Maimunah,”.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH, memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah atas perkara pemalsuan surat tanah.

Pelapor Ratna Juwita yang langsung hadir sempat ngamuk diluar PN dan menghampiri majelis hakim PN Palembang namun majelis tidak menghiraukan.

“Jelas putusan itu tidak adil bagi kami selaku pelapor yang membebaskan terdakwa, kami segera akan ajukan banding sekarang juga,” teriak Ratna saat diwawancarai awak media.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan guna mengajukan kasasi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kita akan upayakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan yang berarti majelis mementahkan dakwaan kita, namun akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terhadap upaya hukum kasasi tersebut,” ungkap Anwar.

Anwar juga menjelaskan bahwa sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut agar terdakwa Tjik Maimunah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan karena menurut JPU terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen tanah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. (Ron

 

LAINNYA