OKU Timur, Pelita Sumsel – Kabupaten OKU Timur Resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hal itu dituangkan dalam bentuk surat edaran bersama yang ditanda tangani langsung Bupati OKU Timur, Ketua DPRD OKU Timur, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU Timur dan Kajari OKUT.
pemberlakuan surat edaran ini dilaksanakan selama 8 hari dimulai sejak 26 Juli 2021 kemarin hingga 02 Agustus 2021.
Dalam surat edaran bersama tersebut ada 19 ketentuan yang mengatur PKBM, kegiatan perkantoran, kegiatan di sektor esensial, kegiatan jual beli di pasar dan pusat perdagangan, dipusat belanja jual beli makan minum dan beberapa ketentuannya.
Seperti Restoran atau Rumah Makan/kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun dipusat perbelanjaan/Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
Diberlakukan Pembatasan pada pusat pembelajaan atau perdagangan Jam operasional sampai Pukul 17:00 waktu setempat.
Kegiatan di area fublik seperti fasilitas umum, taman wisata umum atau area fublik lainnya ditutup sementara waktu.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang diselenggarakan tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Bagi para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan atau mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan tempat usaha. Serta setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi KUHP pada 212 sampai 218 yang memuat hukum pidana penjara. Mulai dari 4 bulan hukuman penjara.
Bupati OKU Timur H Lanosin ST saat diwawancarai Wartawan terkait Penerapan PPKM level 3 di OKU Timur mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun jika sudah dilakukan sosialisasi masih ada pelanggaran maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan penutupan atau sanksi lainnya.
Di OKU Timur sendiri ada di beberapa titik pasar tumpah sayur mayur dan ada salah satu Gerai Indomaret yang selama ini telah beroperasional 24 jam, hal itu dikatakan Bupati jika sudah dilakukan sosialisasi masih ada pelanggaran maka apa boleh buat akan diterapkan pembatasan demi untuk kesehatan bersama.
“Ada saatnya kita harus menggunakan kacamata kuda harus lurus saja, apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat ya kita tegakkan,” kata Bupati, Rabu (28/07/2021).
Sedangkan seperti Indomaret, Alfamart dan mini market lainnya akan dilihat dari jumlah yang datang dan berkumpul dilokasi, jika jumlahnya sedikit tidak ada perkumpulan atau tidak ada yang beli tidak akan dilakukan penutupan.
“Kita hanya membatasi dari jumlah kapasitas pengunjung 100 Persen, kalau PPKM level 3 ini hanya diperbolehkan kapasitas pengunjung 25 persen. Untuk sosialisasi, patroli nanti dilakukan Satpol PP dibantu dari pihak TNI/Polri,” kata Bupati.
Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat OKU Timur agar dapat mendukung membantu merubah level 3 ini, jangan sampai masuk di level 4. “Kalau sudah masuk level 4 secara ekonomi dan kesehatan sangat buruk terhadap diri kita dan seluruh masyarakat OKU Timur. Untuk itu selalu tegakkan protokol kesehatan kalau keluar pakai masker kalau pulang ke rumah langsung mandi,” ujarnya. (fah)