Polsek Gelumbang Bekuk Residivis Kasus Penodongan

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jul 2021 21:16 0 233 Redaktur Romadon

 

Muara Enim, Pelita Sumsel – Sempat DPO, Unit Reskrim Polsek Gelumbang Muara Enim, meringkus residivis kasus penodongan didekat pondok pesantren Hadayatul Mubtadin Desa Sigam Kecamatan Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan penangkapan seorang residivis kasus penodongan diwilayah hukum Polsek Gelumbang beberapa bulan lalu dan pelaku ini tergolong sadis dalam melakukan aksi kriminal kepada beberapa korban.

Lanjutnya, penangkapan pelaku Icanoto (24) warga Desa Pinang Banjar ini setelah dilakukan pengembangan terhadap rekan pelaku bernama tersangka Supriyadi (33) yang juga warga Pinang Banjar dan telah terlebih dahulu diringkus.

“Saat ditangkap tersangka sempat melawan petugas, Namun berkat kesigapan anggota kita TSK ini dapat kita bekuk dan kita gelandang ke Polsek,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa pelaku ini mengakui perbuatannya dan sepak terjang aksi kriminal tersangka tidak hanya diwilayah hukum Polsek Gelumbang saja namun juga diluar wilayah hukum Polsek Gelumbang.

“Pelaku saat ditangkap sempat melawan petugas dengan senjata tajam dan akan merebut sanjata petugas Namun lagi-lagi berkat kesigapan anggota kita pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan dibagian kakinya,” tegasnya

Ditambahkan, kini pelaku berikut barang bukti seperti Senjata Tajam (Sajam)saat digunakan melawan petugas telah diamankan, 1 unit Handpohone, dan beberapa baju kaos,jaket, dari hasil penjualan beberapa sepeda motor hasil rampasan pelaku tersebut.

“Pelaku terjerat dalam pasal 365 ayat (1),(2), ke-1 dan 3 KUHP dengan diancam hukuman kurungan 12 Tahun Penjara,” tutupnya (NVJ)

LAINNYA