Palembang, Pelita Sumsel – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 khususnya untuk pendidikan juga belum bisa melaksanakan Pembelajar tatap muka (PTM) di Sumatra Selatan untuk daerah yang menerapkan PPKM.
Komisi V DPRD Sumsel mengatakan agar Dinas Pendidikan wilayah yang melakukan PPKM tidak boleh melakukan sekolah tatap muka, namun yang daerah-daerah yang di luar zona merah artinya sekolah yang akan siap untuk mengadakan (PTM) ini dipersilakan dengan catatan tadi proses yang sangat ketat.
“Artinya Dinas Pendidikan mereka harus menurunkan gugus tugas pendidikan ke sekolah-sekolah yang sudah dibuka,” ungkap Mgs H Syaiful Padli ST Komisi V DPRD Sumsel Fraksi PKS di ruang kerja Fraksi PKS DPRD Sumsel Palembang, (12/07).
Ia menyampaikan ketika ada sekolah yang melanggar prokes maka proses belajar harus dihentikan misalnya melanggar atau pertama jumlah siswa kan harus separuh 50% siswa yang ikut proses belajar tatap muka.
“Ketersediaan dari apa yang di awal kami sampaikan dulu bahwa sekolah yang akan buka tatap muka selesaikan vaksinasi dulu di beberapa sekolah kita sudah melihat vaksinasi sudah lebih dari 50% artinya ini sudah diperkenankan,” ujarnya.
Daerah yang menggelar PPKM sehingga proses untuk belajar mengajar ini tidak dilakukan dulu baik itu masa pengenalan lingkungan sekolah harus melaksanakan secara online.
“Jadi kalau sekolah yang sudah membuka dan wiilayah nya tidak menerapkan PPKM kita akan memonitor jadi kita sudah berencana mungkin minggu depan kita akan berkunjung ke beberapa sekolah,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, untuk sekolah yang sudah membuka PTM sesuai kesepakatan pada rapat musyawarah kerja kepala sekolah negeri dan swasta, sudah disampaikan sekolah negeri dan swasta bahwasanya sekolah melaksanakan PTM harus prokes.
“Dan sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk sekolah sehingga orang tua terbebani, kalau orang tua belum mengizinkan jangan dipaksakan,” pungkasnya.
Laporan : Firwanto M Isa