Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menginstruksikan agar Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD, dan berbagai pihak lainnya yang berkaitan dengan pendidikan segera membentuk tim perumus peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang pendidikan.
Pembentukan tim perumus tersebut dilakukan untuk menyiasati agar para pelajar tetap mendapatkan pendidikan yang baik meski di tengan pandemi covid-19.
“Kita ingin kualitas pendidikan ini tidak menurun sehingga lulusan setiap tingkatannya tetap terjaga. Pendidikan di Sumsel ini harus terus unggul meskipun di tengah pandemi covid 19,” kata Herman Deru ketika silahturahmi bersama Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di Sumsel, di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumsel, Jum’at (9/7).
Upaya tersebut, lanjutnya, sebagai langkah untuk meringankan beban orangtua siswa. Dimana sejak pandemi covid 19, sekolah dari rumah atau sistem daring mulai diberlakukan sehingga orangtua secara otomatis juga turut menjadi guru bagi anak-anaknya.
“Ini juga untuk meringankan beban orangtua. Namun tentunya ringan yang berkeadilan. Kemajuan pendidikan ini menjadi komitmen kami. Pendidikan ini tidak boleh jadi alat politik,” ujarnya.
Dia mengakui, situasi saat ini memang membuat dunia pendidikan tidak nyaman sehingga butuh langkah inovatif untuk menyiasatinya.
“Pendidikan ini bukan hanya soal tenaga pendidik dan siswa, tapi juga antar sesama siswa. Artinya, siswa ini juga harus berinteraksi satu sama lain karena itu juga bagian dari pendidikan. Pendidikan ini kualitasnya tidak boleh mundur,” terangnya.
Untuk itu, Herman Deru menginginkan adanya tim perumus tersebut agar perda dan pergub terkait pendidikan selaras dengan situasi saat ini.
Bahkan, dalam pembentukan tim perumus tersebut, Herman Deru menunjuk langsung Wakil Gubernur H Mawardi Yahya sebagai ketua pembentukan tim.
“Ini harus dilakukan dengan cepat sehingga bisa segera dijalankan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menambahkan, dibentuknya tim perumus tersebut menyusul dengan adanya surat keputusan Mendagri.
“Ini agar perda tentang pendidikan ini tidak terlampau banyak dan tidak efektif diterapkan saat ini. Artinya, perda terkait pendidikan itu akan dihimpun jadi satu,” kata Mawardi.
Saat ini, kata Mawardi, Pemprov Sumsel belum pernah mengeluarkan kebijakan sekolah gratis di Sumsel.
“Kebijakan terkait sekolah gratis ini masih menggunakan pergub 42 tahun 2017. Ini akan kita lakukan revisi sehingga sejalan dengan situasi saat ini,” tuturnya.
Disisi lain, terkait sekolah tatap muka yang rencananya akan berlangsung, Mawardi menegaskan hal itu bisa dilakukan untuk daerah zona kuning dan hijau penyebaran covid 19.
“Untuk zona merah seperti Palembang dan Lubuklinggau serta daerah zona merah lainnya tetap harus sekolah daring,” pungkasnya.(Rill/RN)