Oki, Pelita Sumsel – Sesuai dengan intruksi yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, beberapa waktu lalu mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya dalam wilayah hukum Bumi Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dimana setiap Kejaksaan harus turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid – 19 yang cukup tinggi, dengan mengambil langkah – langkah antara lain.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.
Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud
Menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19 setempat untuk.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers nomor : PR – 511/078/K.3/Kph.3/06/2021.
Kasi Intelijen Kejari OKI Belmento SH mengatakan siap melaksanakan intruksi yang disampaikan oleh Jaksa Agung dan akan melakukan koordinasi bersama satgas Covid – 19 Kabupaten OKI untuk upaya pelaksanaan dalam menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan terkait PPKM darurat tersebut.
Laporan (Firwanto M Isa)