Muara Enim Pelita Sumsel – Dua orang yang diduga sebagai bandar Narkoba wilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim diringkus aparat Polsek Rambang Dnagku bersama Satres Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, #MuarRabu (23/06).
Kedua orang yang diduga selama ini mejadi bandar narkoba di wilayah Rambang Niru dan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim tersebut, diketahui bernama Patrias Kori dan Dodi Febrianto .Kedua Tersangka ini ditangkap di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru beserta barang bukti Narkotika jenia sabu dengan berat 68,48 Gram, narkotika jenis Ganja berat 43,03 gram, narkotika jenis Ekstasi 4 butir, 6 ball plastik klip bening, dan 1 buah sas sandang warna hitam.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIk, melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIk, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Syawaluddin, dan anggota Polres Muara Enim membenarkan atas peangkapan kedua pelaku pemain narkoba diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim. Lanjutnya dalam Pres Rilis dengan awak media tersebut, bahwa kedua pelaku ini terjerat dalam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Ya, kedua pelaku ditangkap dalam giat operasi antik musi 2021,dan saat ditangkap beserta barang buktinya kedua pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan, ” ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Kamis (24/06).
Dikatakannya, bahwa dalam giat Ops Musi Antik 2021 dilaksanakan oleh Satres Narkoba bersama jajaran Polsek dan telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 LP terdiri dengan 25 orang TSK, dan rincian Satres Narkoba ungkap 9 LP dengan 10 TSK, dan Polsek Jajaran ungkap 10 LP dengan 15 TSK.
“Ya, Kini kedua pelaku Bandar Narkoba Rambang Dangku kita amankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” tegas Kapolres. (NVJ)