Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan pemalsuan tanah yang terletak di kawasan Kecamatan Sebrang Ulu II palembang terus berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (23/7/2021).
Sidang diketuai oleh majelis hakim yang diketahui oleh Toch Simanjuntak ini, penasehat hukum terdakwa Titis Rahmawati menghadirkan dua saksi yakni Rusno dan Agus Toni.
Dalam keterangan saksi Rusno yang merupakan Ketua RT 53 sejak 2009 hingga sekarang, merupakan RW 23 kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II Palembang.
Dikatakannya, sejak tahun 1990 Rusno tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Cik Maimunah. DIkatakannya, tahun 2015 Cik Maimunah telah mangajukan SPH.
Kemudian selaku Ketua RT telah meminta pihak Kelurahan 16 dan kecamatan dan berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tersebut.
Usai dipersidangan, Titis Rahmawati selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa agenda kali ini menghadirkan saksi yang meringankan dari klien.
“Berdasarkan keterangan saksi berbeda dengan tuntutan JPU berbeda. Kalau pihak JPU maupun korban mengatakan klien kami adalah mafia tana, justru kami mempertanyakan kliennya yang mafia. Jangan mentang-mentang keluarga kepolisian jangan seenaknya di republik ini, kali ini saya tidak akan mundur kita akan ikuti permainan ini,” ujar Titis.
Disamping itu, Razman Arif Nasutino selaku Kuasa hukum dari Ratnajuita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui kronologis sesungguhnya.
“Saya dan tim sepakat akan melaporkan saudara Titis selaku kuasa hukum karena saya telah melihat videonya dia telah menjustifikasi dan menuduh bahwa ibu ratna dan suaminya karena dia memiliki seorang anak polisi maka kasus ini menjadi berjalan,” tutupnya (RN)