Jakarta, Pelita Sumsel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik berpihak kepada musisi sepenuhnya. Melalui PP ini, pemerintah dapat memastikan para musisi tanah air mendapatkan hak royalti dari karya lagu yang telah dibuat ketika digunakan untuk keperluan yang masuk kategori komersialisasi oleh pihak lainnya.
“Pokoknya musisi harus betul-betul dapat royalti, karena ternyata uangnya dari royalti sangat besar,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Freddy Harris pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).
Mekanismenya, lanjut dia, setiap karya lagu yang digunakan dalam kegiatan komersial dalam bentuk digital maupun analog akan dibebankan sejumlah royalti. Besaran beban di atas, disesuaikan dengan jumlah penggunaan karya lagu dalam kegiatan komersial tersebut.
Makin sering digunakan oleh pihak lain, maka semakin banyak royalti yang akan didapatkan oleh pencipta lagu tersebut. Begitu juga sebaliknya. Seiring dengan perkembangan jaman saat ini, adanya peraturan PP Nomor 56/2021 akan menambah finansial para musisi ketika lagunya digunakan dalam berbagai platform aplikasi di ruang digital.
“Saya lihat musisi Pongky Barata dengan judul lagu “Aku Milikmu Malam Ini” digunakan kegiatan komersil dan disaksikan oleh sebanyak 4,86 juta penonton itu harusnya dapat banyak, dibandingkan dengan lagu yang tidak mendapat banyak penonton,” tuturnya.
Menurut dia, peraturan di atas ditujukan sebagai penghargaan kepada musisi yang telah bersusah payah menciptakan karya lagu bagi masyarakat dalam negeri. Dengan begitu, akan memberikan payung hukum bagi musisi untuk mendapatkan hak pembayaran royalti sesuai dengan kegiatan komersial yang dipergunakan oleh pihak di masa depan.
“Bagi saya pemerintah yang paling penting adalah tepat sasaran intinya di situ,” tuturnya.
Selanjutnya, melalui kebijakan itu, pemerintah memastikan hak royalti yang akan mengalir kepada setiap musisi yang karya lagunya digunakan dalam kegiatan komersial. Sesuai dengan perundangan yang berlaku yakni maksimum lembaga atau organisasi yang menyalurkan hak tersebut hanya boleh mendapatkan 20 persen. Sisanya sebanyak 80 persen dari keseluruhan jumlah royalti diserahkan kepada musisi terkait.
Dalam hal ini, pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam mendapatkan bagian dari hak royalti lagu yang dimiliki oleh musisi terkait. Semua hak royalti yang dibayarkan kepada para musisi sesuai dengan hak yang diberikan oleh lembaga atau organisasi yang membayarkan royalti tersebut.
“Ketika membuat PP ini, saya menyatakan pemerintah tidak boleh ambil satu sen dari hak royalti para musisi. Karena di sini bukan ranah uang negara pemilik royalti ini,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.(Ril)