OKU Timur, Pelita Sumsel – Masyarakat mulai menanyakan Hasil Penyelesaian sengketa Pilkades Serentak Tahun 2021 yang terjadi di 12 desa. Pasalnya hingga saat ini baik calon kepala desa bersangkutan maupun masyarakat belum mendapat informasi jelas kapan hasil penyelesaian sengketa Pilkades kemarin di Umumkan.
Ujungnya masyarakat dibeberapa Desa yang masih sengketa Pilkades ini merasa resah mengingat desa lain sudah pelantikan kepala desa.
Muji (52) masyarakat Desa Condong mengatakan, saat ini pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak kemarin telah dilantik, sedangkan 12 desa yang ada sengketa belum ada kejelasan, Pemerintah OKU Timur melalui Dinas PMD seharusnya bergerak cepat menangani Sengketa Pilkades ini.
“Kami baca di Media Online Pemda OKU Timur masih menunggu Keputusan dari Kemendagri, seharusnya jangan hanya menunggu, minta kejelasan kapan Kemendagri itu mengeluarkan keputusan terkait Sengketa Pilkades, sampai dimana Prosesnya. Kalau masih belum ada kejelasan kapan hasil sengketa ini kami khawatir, mengundang kegaduhan dan keresahan di masyarakat,” ujarnya. Minggu (12/06/2021).
Muji mengatakan, banyak masyarakat di desa bertanya-tanya kapan hasil sengketa Pilkades di keluarkan sedangkan desa yang ikut Pilkades tidak ada sengketa sudah dilantik. Ini yang membuat masyarakat resah jangan sampai berlarut-larut tak ada keputusan yang jelas.
“Sebetulnya setelah selesai penghitungan itu masyarakat banyak yang mau demo karena keputusan panitia yang dinilai menyalahi aturan, namun karena arahan dari pak Ari selaku calon kades untuk tidak dilanjutkan maka masyarakat batal demo,” ujarnya.
Sementara itu Ari Sutikno calon kepala desa Condong menambahkan, dirinya juga sudah menanyakan perihal hasil sengketa ini ke Dinas PMD 3 kali namun juga belum ada hasil. Dia ingin jangan sampai laporan dari masyarakat ini tidak ada kejelasan.
Ari menjelaskan, sengketa yang dialaminya berawal dari keputusan panitia tidak mengesahkan surat suara yang tercoblos pada kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
“Kejadian seperti ini pernah terjadi di Desa Senibung Kabupaten Sintang dan di bawa ke ranah Kemendagri juga, hasilnya Kemendagri mengeluarkan surat Ke Bupati Sintang agar mengesahkan surat suara yang tercoblos pada kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus,” katanya.
“Kami minta penyelesaian sengketa Pilkades ini sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, dan mempedomi surat Kemendagri ke Bupati Sintang terkait penyelesaian sengketa pilkades di Kabupaten tersebut,” tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan Calon Kepala Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Yusuf Fatih, banyak masyarakat Desanya mempertanyakan kenapa tidak mengikuti pelantikan, padahal tahapan sudah selesai. ” Proses hukum sengketa sampai sekarang tidak dijelaskan, padahal tahapan sudah selesa, tetapi sampai saat ini secara resmi saya tidak pernah dikonfirmasi oleh Panitia Pilkades,” Katanya.
Terpisah Warga Desa Burnai Jaya Kecamatan Semendawai Timur juga menanyakan mengapa hingga saat ini belum ada keputusan hasil sengketa Pilkades kemarin.
“Kami berapa kali menanyakan ke para calon Kades Burnai Jaya, mereka juga tidak tahu kapan di Umumkan pak. Sebagai masyarakat kami berharap pemerintah terkait dapat responsip terhadap hasil sengketa Pilkades ini. Setidaknya meminta kepada Kemendagri kapan Kemendagri mengeluarkan surat terkait hasil sengketa ini,” ujarnya.
Sementara Ketut Suwardana Calon Kepala Desa Burnai Jaya mengaku kerap ditanyakan oleh masyarakatnya, mengapa hingga saat ini belum ada informasi keputusan sengketa Pilkades, namun dirinya juga bingung mau menjawab apa, sedangkan dirinya juga sampai saat ini juga tidak mendapatkan informasi.
“Saya juga bingung mau jawab apa kalau masyarakat nanya kapan hasil penyelesaian sengketa Pilkades di Umumkan,” katanya.