OKU, Pelita Sumsel – Untuk mensosialisasikan dan menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Bumi Sebimbing Sekundang, Badan Pertanahan Negara/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) OKU menggelar bincang santai seputar PTSL bersama awak media dan para penggiat hukum pertanahan di OKU.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Kemuning ini dibuka oleh Kepala BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu, Abdullah Adrizal ST MM serta di hadiri peserta meliputi Dr Ir Gribaldi MSi (utusan dari PD Muhammadiyah Kabupaten OKU), Dr Munajat SP MSi (Utusan NU Kabupaten OKU), Ir Hj Lindawati MT (Rektor Unbarra ), Yunizir Djafar SSos MIP (Ketua Karang Taruna Kabupaten OKU) dan Hendara A Setyawan S Ikom M Ikom (Ketua LLH Jejak Bumi Indonesia) serta perwakilan dari awak media yang bertugas di Kabupaten OKU.
Acara ditandai penandatangan Komitmen Bersama untuk mensukseskan Progam Porgram PTSL menuju Kabupaten OKU menjadi Kabupaten Lengkap Tahun 2022oleh seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.
Kepala BPN OKU Abdullah Adrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting, tujuannya untuk menggalang kerjasama awak media dan penggiat hukum pertanahan di OKU, guna menggugah minat dan memberikan edukasi informasi kepada masyarakat terkait program PTSL.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua rekan media dan tamu undangan yang telah hadir untuk mensukseskan program PTSL ini,”. Ucap Abdullah.
Kegiatan ini menghadirkan 3 orang Nara sumber dari BPN meliputi, Nur Effendi (Kasi Penataan dan Pemberdayaan) dan Fithoni ( Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ) serta Sadat Kasi Survei dan Pemetaan lalu Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Turut hadir dalam kegiatan itu Riza Sanan perwakilan Kanwil BPN/ATR sumsel.
Fitoni dalam materinya mengatakan PTSL adalah program nasional yang sudah diluncurkan sejak tahun 2017 dan pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hambatan yang kerap terjadi dilapangan yakni PBB dan BPHTB kurang kelengkapan berkas dan menurunnya minat masyarakat,” keluhnya
Pemateri kedua Nur Efendi menambahkan hambatan lain dilapangan saat pengukuran tanah pemilik tanah tidak hadir, serta batas tanah yang belum jelas hingga sengketa tidak adanya tapal batas. “Tapi meski demikian tanah yang bersengketa juga harus tetap di ukur dan didaftarkan, meskipun nantinya ada keterangan,” tambah Nur.
Sedangkan Pemateri ketiga Sadat , menerangkan sekitar 171.000 bidang tanag secara keseluruhan yang ada di OKU dengan bidang tanah yang terdaftar sebanyak 110.490 bidang. Dan yang belum terdaftar 60.010 bidang. “Kepada pemilik tanah hendaknya membuat dan memilihara tanda batas disekitar tanahnya masing-masing,” pesannya.
Sementara itu Riza Sanan perwakilan Kanwil BPN/ATR Provinsi menambahkan, proses pendaftaran dan pengukuran tanah juga harus memperhatikan manfaat dan penyesuaian tata ruang. “Lahan yang ada harus digunakan semaksimal mungkin jangan sampai tidak di manfaatkan sehingga malah menjadi lahan tidur,” tukasnya. (AND)