Palembang, Pelita Sumsel – Wali Kota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang VII Masa Persidangan II Tahun 2021 terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2021 oleh Wali Kota Palembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (31/5).
Terdapat tiga raperda yang disampaikan Wali Kota Palembang dalam rapat, yaitu Raperda tentang Izin Usaha Industri, Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang perubahan kedua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 Tentang Raperda tentang Izin Usaha Industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, nantinya di dalam raperda izin usaha industri, izin usaha masyarakat bisa lebih cepat dan praktis, namun tetap mengedepankan peraturan peraturan serta kaidah pendukung lainnya.
Dirinya juga menyampaikan agar segera secepatnya membahas ketiga raperda tersebut dengan para anggota DPRD Kota Palembang.
“Saya berharap semoga isi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palembang,” kata Harno.
Rencananya, pembahasan selanjutnya mengenai ketiga raperda tersebut akan dilaksanakan Senin (7/6) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dari ketiga raperda tersebut. (jea)