Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP, Subhan alias Muk (31), Jumat (28/05).
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut dengan TKP di sebuah pondok di Desa Tapus Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aiptu Surmiyadi SH membenarkan atas penangkapan pelaku bernama Subhan alias Muk (31) yang tercatat sebagai warga Desa Teluk Jaya Kelekar ini dan pelaku berhasil kita tangkap dari persembunyian nya diwilayah Kelurahan Cambai Kota Prabumulih dengan tanpa perlawanan yang kemudian pelaku kita bawa bersama barang bukti ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya dan pelaku mengakui perbuatannya dengan merampas 1 unit handphone milik warga Desa Tapus Kecamatan Lembak yang melaporkan ke Polsek Lembak, ” tegas AKP Sigit Widodo SH didampingi Aiptu Surmiyadi SH, Jumat (28/5).
Dikatakan Kapolsek, bahwa pelaku dalam aksi kejahatannya yakni dengan menggunakan sepeda moror jenis Yamaha Jupiter MX yang langsung merampas Hand Phone korban yang tengah asik
bermain Game dan dari penyidikan terungkap bahwa pelaku ini juga mengakui telah berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian diwilayah Gelumbang.
“Kini pelaku harus bertanggung jawab dengan perbuatannya dimata hukum dan terancam kurungan penjara yaitu dalam Pasal 365 KUHP yakni paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek AKP Sigit Widodo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Surmiyadi dan Kasi Humas Polsek Lembak Aipda Irham Ali. (NVJ)