Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi secara terpisah pada sidang dugaan korupsi Proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017, kembali digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, Kamis (20/5/2021).
Dari keterangan saksi mengatakan bahwasanya, salah seorang terdakwa bernama Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI), melakukan pengerjaan proyek ditahap II saja.
Yang mana proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017, di bagi menjadi III tahapan.
Sementara itu dikonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi, M Arif Budiman SH MH, mengatakan dari keterangan saksi justru ada yang meringankan kliennya.
“Dari keterangan salah satu saksi, yang dihadirkan JPU tadi justru meringankan klien kami, yang mana penimbunan kawasan jembatan yang akan dibangun itu merupakan pengerjaan tahap I. Sedangkan klien kami sendiri baru masuk di proyek tersebut di tahap pembangunan ke II,” ujar Arief Budiman.
Arif mengatakan, dari keterangan saksi maka dapat disimpulkan jika ada kekrangan atau amblasnya tanah yang dilakukan di pembangunan tahap I, maka dakwaan yang menyebutkan klien kami mengurangi volume pembangunan itu kurang tepat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili ST Kadisnaker Nonaktif Kabupaten OI, jalani sidang perdana.
Proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.
Atas perbuatannya para terdakwa masing-masing dalam dakwaan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.(Ron)