OKU Selatan, Pelita Sumsel – Usai mengelar rapat bersama beberapa instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag), Majlis Ulama Indonesia (MUI) serta beberapa instansi lainnya terkait pembahasan shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dimasa pandemi beberapa waktu lalu, Kamis (6/5/2021).
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Selatan tertanggal 7 Mei 2021 dengan nomor. 450/81/III/2021 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan kegiatan shalat idul fitri tahun 1442 H/2021 M dalam situasi pandemi covid 19 di Kabupaten OKU Selatan. Surat edaran yang di tanda tangani oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Commerce
Dalam SE tersebut tertulis bahwa Shalat dapat dilaksanakan di masjid, mushola, ataupun dilapangan namun tetap memetuhi ptotokol kesehatan dan jumlah jamaah paling banyak berjumlah 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat yang dipakai dan apabila daerahnya terjadi peningkatan covid-19 maka shalat dilaksanakan di rumah masing masing.
Juga tertulis dalam SE tersebut terkait Takbir keliling tidak diperbolehkan
“Tidak diperkenankan untuk melakukan takbir keliling pada, takbir boleh dilakukan dimasjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara,” sebagaiman tertulis dalam SE tersebut.
(DK)