Palembang, Pelita Sumsel – Johan Anuar Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan korupsi di Ogan Komering Ulu, divonis Hakim PN Palembang,
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini dilaksanakan secara virtual oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri, selasa (4/5/2021)
“Menjatuhkan Terdakwa Johan Anuar hukuman 8 tahun penjara,” kata Hakim Erma
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 8 tahun penjara terdakwa Wakil Bupati Oku non aktif Johan Anuar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan makam di OKU.
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/6/2021).
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu ia dituntut untuk
membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3.211.992.020,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua puluh rupiah).
Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.