OKU, Pelita Sumsel – Bejat, mungkin kata inilah yang patut disematkan kepada AA(53) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, meskipun dibulan ramadhan pria paruh baya ini tak dapat menahan nafsu syahwatnya sehingga nekat mencabuli SR bocah berumur 5 tahun.
Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan Aksi bejat tersangka terjadi dibawah pohon nangka lorong Cendrawasi Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur.
Saat itu lanjutnya Korban dipangku oleh pelaku, kemudian pelaku memeluk dan memasukan tangan kedalam celana korban. Aksi pelaku ini dpergoki oleh salah seorang warga setempat yang menghampirinya.
“Kemudian warga tersebut melaporkan aksi bejat pelaku ke NV (orang tua korban),” terangnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, NV kemudian melaporkan pelaku ke polres OKU dengan nomor laporan LP-B/67/IV/2021/RES OKU tertanggal 28 April 2021.
“Saat kita cek ke TKP tersangka sudah di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat Pak RT dan kemudian tersangka , saksi dan korban di bawah ke polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju lengan panjang warna pink, satuhelai celana panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink. “Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku masih kita amankam di Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (AND)