OKU, Pelita Sumsel – Seharusnya seorang kepala Desa (Kades) harus memberikan contoh yang baik dan menjadi suri tauladan kepada masyarakat desanya, namun hal ini tak berlaku bagi JN (49), Oknum Kades Magra Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan OKU ini malah ditangkap Sat Res Narkoba Polres OKU atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu. parahnya, JN justru diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK. MH didampingi kasat Narkoba polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal melalui rilisnya mengatakan Oknum kades tersebut di tangkap Anggota Satresnarkoba pada Rabu(21/4) sekira pukul 14.30 WIB.
Dikatakan Mardi tersangka berhasil diamankan setelah Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika. Lalu personil polres oku melakukan penyelidikan berkaitan adanya laporan tersebut.
” Tersangka JN diamankan saat berada di rumahnya Di dusun sumber Mulyo Desa Marga Bhakti kecamatan Sinar peninjauan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” Kata Mardi Nursal.
Dari hasil penggeledahan petugas lanjutnya, Pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram yang di simpan dalam tas punggung warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (AND)