Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Bos Apartemen Rajawali

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Apr 2024 21:57 0 154 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Permohonan praperadilan yang diajukan bos apartemen rajawali Palembang, ditolak Hakim PN Palembang, Rabu (3/4/2024)

Diketahui sebelumnya Noviardus Setiawan Makmur bos Apartemen Rajawali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Agus Raharjo SH MH menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Termohon yakni, Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Palembang sah menurut hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” tegas hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan, Rabu (3/4/2024).

Dalam sidang putusan praperadilan itu, dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Tim Bidkum Polda Sumsel serta tim Polrestabes Palembang selaku Termohon.

Untuk diketahui, Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu telah menetapkan Noviardus Setiawan Makmur bos Apartemen Rajawali sebagai tersangka dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut, berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024 lalu.

Setiawan Makmur ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor Notaris – PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021. (DM)

LAINNYA