OKU, Pelita Sumsel – Memasuki Bulan suci ramadhan 1442 H/2021 Jam operasional pelayanan Samsat OKU 1 Baturaja dan Samsat OKU 2 Peninjauan mengalami perubahan, hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark (Belly) didampingi Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi diruangannya, Rabu (14/4).
Dikatakan Belly, Perubahan jam operasional pelayanan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Bapenda provinsi Sumsel Nomor : 800/I/000426/PENDA. Tentang pengaturan jam kerja pada bulan suci ramadhan.
“Meskipun di Bulan Ramadhan kami samsat OKU 1 dan OKU 2 Peninjauan tetap melayani masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hanya saja selama bulan ramadhan ini jam pelayanan sedikit mengalami perubahan,” kata Belly.
Adapun jam pelayanan yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 wib waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30 wib. untuk hari jum’at 08.00 – 15.30 wib dengan waktu istirahat yakni pukul 11.30 – 12.30 Wib. sedangkan untuk hari Sabtu jam pelayanan dimulai pukul 08.00 – 12.30.
“Jam pelayanan tersebut diberlakukan selama bulan ramadhan,” Tandasnya.
Selian itu lanjut Belly masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui online melalui aplikasi E-Dempo sehingga lebih mempermudah wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraannya.
Sementara itu Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi menambahkan, meskipun bulan ramadhan pelayanan Samsat tetap memgedepankan Protokol kesehatan, setiap pengunjung Samsat baik OKU 1 dan OKU 2 wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku yakni menggunakan masker, mencuci tangan ditempat yang telah disediakan dan menjaga jarak.
“Untuk pelayanan kita tetap mengedepankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Aidi menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk dapat melakukan pengurusan pajak tepat waktu. “meski bulan ramadhan kita tetap melakukan pelayanan, jadi silahkan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan tepat waktu,” himbaunya. (AND)