Palembang, Pelita Sumsel – Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka yaitu Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto, kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani pada Senin (30/3/2021) lalu.
Ahli Hukum Pidana Dr.Azwar Agus.SH.,MHum menanggapi peristiwa besar di Sumsel ini dengan mengulas lebih dalam terkait apa dan bagaimana korupsi itu sendiri. menurutnya, Korupsi ialah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
“Korupsi itu sendiri jika dikualifikasikan terdiri dari 30 perbuatan, agar mudah dapat dipahami dari 30 perbuatan tersebut kita bagi menjadi 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu pertama terkait dengan kerugian keuangan negara/perekonomian negara terdapat (2 pasal), kedua, ada korupsi suap-menyuap terdapat (12 pasal), ketiga, korupsi terkait penggelapan dalam jabatan terdapat (5 pasal), Keempat, korupsi yang berkaitan dengan Pemerasan terdapat (3 pasal), kelima, korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang juga terdapat (6 pasal)., ke enam Benturan/konflik terkait pengadaan barang dan jasa terdapat (1 pasal) dan terahkir ketujuh gratifikasi (1 pasal),” ujar Pengamat Hukum Pidana ini.
Dijelaskan Azwar Agus, dalam hal mengenai kasus korupsi masjid Sriwijaya terdapat empat tersangka yang telah ditahan paling tidak memenuhi dua alat bukti yg dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel).
Selain itu, Dia mengatakan kasus ini hendaknya menjadi perhatian semua karena tindakan ini “sangat menyakitkan karena ditengah keprihatinan masyarakat atas penegakan hukum korupsi di Indonesia dan ditengah keprihatinan Indonesia berjuang menghadapi wabah Corona Virus 19 (covid 19).
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka dari itu diperlukan upaya yang luar biasa dalam penegakan hukumnya, dan yang paling penting ialah tidak hanya mengedepankan hukuman pada pelaku korupsi (follow the Suspen) melainkan juga mengedepankan bagaimana dapat mengembalikan kerugian Negara (follow the money). Saya yakin aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel akan bekerja Extra untuk membuktikan bahwa tersangkanya tidak hanya terbatas pada empat orang saja, tapi dapat mengungkap “aktor-aktor” lain dibalik “mega proyek” ini, yang konon kabarnya masjid tersebut akan dibuat terbesar dan termegah se-Asia,” pungkasnya (dd)