Gambar_Langit Gambar_Langit

Organisasi Jurnalis di Palembang Tuntut Keadilan dan Kebebasan Pers

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Apr 2021 13:07 0 155 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kompak mengenakan pakaian serba hitam sembari menunjukkan poster dan seruan “Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis”, ratusan wartawan lakukan aksi damai bentuk Koalisi Kemerdekaan Dan Kebebesan Jurnalis (KKKJ) di Bundaran Air Mancur Palembang.

Gabungan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), organisasi jurnalis dan para aktivis di Sumatra Selatan (Sumsel) dengan semangat menyuarakan tindak tegas sikap ancaman terhadap pemburu berita termasuk menuntut adanya keadilan terhadap kasus Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Mempelopori kegiatan aksi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak Kapolda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga pelaku kekerasan tertangkap dan menuntut tegas aparat untuk lebih mendisiplinkam penegakkan hukum dalam menyikapi kerja jurnalistik.

“Kita sigap meminta perlidungan para pekerja media. Terutama Kapolda Sumsel untuk tidak melakukan hal sama terhadap semua jurnalis,” ujar Ketua AJI Palembang Prawira Maulana, dalam orasi yang ditujukkan kepada pihak kepolisian Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Ketua Koordinasi Lapangan Aksi Damai KKKJ di Palembang, Aji YK Putra mengatakan, peserta aksi tidak saja dari para pekerja media, sejumlah aktivis penggerak di Sumsel bersama LPM di Palembang juga turut meramaikan kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB.

Peserta turut dihadiri Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH).

“Ada sampai 100 orang ikut melakukan aksi hari ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi COVID-19,” katanya

Membentuk koalisi simpatik, sejumlah organiasi Jurnalis di Palembang bentuk gelaran aksi untuk menuntut penandatangan petisi, aksi parade poster, teaterikal, pembacaan puisi, orasi dan pembagian masker sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat.

Adapun tuntutan dalam menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, penyampaian aspirasi ada beberapa hal:

Menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Berlangsung tenang, aksi damai KKKJ di Bundaran Air Mancur selesai tepat pukul 12:00 WIB, semua tuntutan peserta aksi disambut dan direspon positif pihak kepolisian. Bahkan Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro datang langsung menerima dan menandatangani petisi.

“Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat,” ujarnya.

Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai KKKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin Undang-undang pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat.

“Maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik,” timpalnya.

Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus.

“Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas. Hal ini juga dilaporkan dengan komnas HAM. Kami berharap rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalisme dengan mematuhi kode etik pers, termasuk menghargai asas praduga tak bersalah. Jika menemui perlakuan-perlakuan tidak menyenangkan silahakan lakukan pengaduan,” tutupnya.(Ron)

LAINNYA