Gambar_Langit Gambar_Langit

Pemkot Palembang Rencanakan Tata 11 Kawasan Tak Laik Huni

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Mar 2021 15:26 0 98 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Melalui Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah kota Palembang bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Palembang merencanakan melakukan penataan terhadap 11 wilayah rumah yang tidak laik huni, diantara kawasan tersebut yaitu, kawasan Lawang Kidul,1 Ulu, Purwokerto, dan Karang anyar.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR Ir KM Arsyad MSc.

Menurutnya, Badan Pengembangan SDM Kementerian PUPR akan melakukan peningkatan kualitas rumah, kawasan-kawasan kelurahan, diantaranya di Lawang Kidul 1 ulu Purwokerto, Kemang Manis Karanganyar kurang lebih 11 kawasan penataan.

“Mana yang paling memenuhi syarat, tentunya kita akan prioritas
SK kumuh sudah ditetapkan SK Walikota dengan mendasarkan data bpdp prioritas kan mana saja yg dibantu. Tentunya dalam prosedur tersebut, rumah milik sendiri, serta keadanya benar-benar memprihatinkan. kemudian kami akan melakukan pendampingi kepada masyarakat bersama-sama, bantu baik dari sisi desain maupun pendanaannya sehingga bersama-sama masyarakat bisa membangun rumah yang layak huni,”katanya Jumat (26/3) usai melakukan pembahasan bersama Walikota Palembang di Kantor Walikota, Jalan Merdeka Palembang.

Sementara itu Kepala Dinas PERA dan KP kota Palembang Affan Mahalli, menambahkan proses tersebut nanti akan diverifikasi oleh kawan-kawan dari kementerian, yang mana yang memang Memenuhi syarat untuk dilaksanakan penataan. Konsepnya sekarang kalau kawasan itu keseluruhan mulai dari bangunannya, jalan lingkungan, akses sanitasi, semua itu nanti akan direhabilitasi.

“Jadi kita bekerja sesuai SK Walikota dengan dasar data-data dari BDT, nah dari sana kita bisa tentukan prioritas daerah mana yang akan dibantu. Untuk syarat BPSPS ya, BPD yang pasti dari kecamatan kelurahan setempat. Dari aparat setempat, itu menyampaikan informasi bahwa ada kondisi perumahan atau rumah masyarakat yang memenuhi kriteria RTLH, rumah tidak layak huni. Nah itu diajukan ke kami ke dinas. Dari hal itu, kemudian kami nanti akan verifikasi. Apakah data yang diberikan ini memang valid atau belum memenuhi,”paparnya. (jea)

LAINNYA