OKU, Pelita Sumsel – Upaya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua warga negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Ogan Komering Ulu akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.
Hal itu diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU dalam kasus pembunuhan disertai pencabulan terhadap korban RN (12) siswi SMP Negeri 10 OKU oleh terdakwa ASW (20).
“Alhamdulillah upaya banding Jaksa Penuntut Umum dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, terdakwa ASW divonis pidana penjara seumur hidup ,” beber Kajari OKU Bayu Paramesti, SH., didampingi Kasi Pidum Mirsyarizal, SH., MH., dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH., dalam keterangan persnya, Kamis (25/3).
Dalam amar putusan banding dengan nomor 32/PID/2021/PT PLG tertanggal 14 Maret 2021 tersebut menurut Kajari OKU Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa ASW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan melakukan tindak pidana persetubuhan.
“Majelis Hakim Banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan (PN Baturaja) tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan biadab tidak ada rasa kemanusiaan sehingga menimbulkan keresahan ketertiban di dalam masyarakat dan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis dengan menusukkan ranting kayu ke tubuh organ kemaluan korban,” ujar Kajari OKU mengutip putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja dalam putusan Nomor : 488/Pid.B/2020/PN Bta tanggal 21 Januari 2021 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, padahal Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. PDM-837/L.6.13 / Eku. 2/07/2020 tanggal 7 Desember 2020 menuntut terdakwa ASW pidana penjara seumur hidup.
“Negara tidak dapat menjaga satu-persatu warga negara, nah perlindungan yang kita berikan adalah dengan hukum yang keras dan tegas seperti ini,” tegas Kajari OKU.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa ASW warga Dusun 3 Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji terjadi pada Jum’at 3 April 2020 dimana terdakwa ASW telah melakukan pembunuhan secara sadis kepada RN (12) siswi SMP Negeri 10 OKU, jasad korban RN ditemukan salah satu warga dengan kondisi sangat menggenaskan, sekitar pukul 15.50 di kebun tidak jauh dari lokasi sekolah. (AND)