Lagi, Pelanggar Prokes Covid-19 Ditindak Tegas Aparat

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Mar 2021 17:36 0 140 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Kegiatan Yustisi Gabungan dalam Penindakan atau sanksi tegas diberlakukan oleh aparat Polres Muara Enim guna pencegahan Covid 19 Khusus nya diwilayah Kabupaten Muara Enim.

Terpantau di seputaran Kota Muara Enim tersebut, telah dilaksanakan kegiatan Yustisi Penindakan/Sanksi Pencegahan Covid 19 di wilayah Kab. Muara Enim oleh Tim Yustisi Gabungan Shift C Polres Muara Enim yang sebelumnya tim gabungan melakukan apel persiapan dihalaman Mapolres Muara Enim yang langsung dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Muara enim AKP Indrowono SH MSi.

Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, melalui Kasat Sabhara Polres Muara Enim AKP Indrowono, mengungkapkan kegiatan Tugas tim Yustisi Prokes Covid-19 yakni dalam penindakan pencegahan Covid-19 dengan giat adaptasi kebiasaan baru guna menuju mayarakat Produktip dan aman pada situasi Covid-19 ini. Lanjutnya, giat ini juga berdasarkan  Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/298/III/OPS.2/2021 tanggal 15 Maret 2021.

“Ya hari ini kegiatan dibagi 2 Lokasi yaitu di Pasar Inpres Muara Enim dan Depan PRC Muara Enim. Ada pelanggar Prokes yang kita beri sanksi yakni memcakan naskah Sosialisasi Prokes Covid-19 dengan menggunakan pengeras suara didepan umum dan juga sanksi Push Up bagi pelanggar Prokes,” tegas AKP Indrowono.

Dikakatan Kasat Sabhara Polres Muara Enim itu, bahwa himbauan kepada masyarakat diseputaran pasar Muara Enim agar selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah terus kita gaungkan dan juga pemberian masker dan Hand Sanitizer bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hari ini pelanggar yang ditemukan pada giat Yustisi prokes Covid-19 sebanyak 55 orang, Teguran lisan 35 orang, tindakan/push up 20 orang ,” terang Kasat Sabhara tersebut .

Ditambahkan Kasat, bahwa kita juga bagikan 200 Masker kepada masyarakat yang terlihat warga antusias menerimanya namun dengan catatan harus disiplin Protokol Kesehatan Covid-19,” tutup AKP Indrowono. (NVJ)

LAINNYA