Wasekjen DPN Peradi Hadiri Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Mar 2021 21:00 0 221 Admin Pelita

Muba, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengadakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa di Bidang  Hukum Angkatan II Bersama Kantor  Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH. Sosialisasi dibuka Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi  Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA  melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi Senin (22/3) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi
mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk dari kontribusi organisasi Korpri Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pemkab Muba. Agar anggota Korpri dapat lebih memaksimalkan kinerjanya dengan mendapatkan  pengetahuan yang berguna serta pemahaman baru terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang hukum.

“Semoga dengan adanya kerja  sama dan sosialisasi ini dapat menciptakan rasa aman dan tenang dalam  melaksanakan tugas sehingga terciptanya Aparatur Sipil Negara yang  profesional dan terhindar dari tindakan  penyelewengan, dalam menunjang  kinerja pemerintah dalam melayani  masyarakat,” ucap Ketua Dewan Pengurus Kopri Muba.

Lanjutnya, dengan adanya kerja  sama dan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dalam melaksanakan tugas.

Korpri akan melakukan pendampingan hukum untuk pencegahan
terjadinya pelangaran bagi ASN dalam jajaran pemerintah Kabupaten Musi  Banyuasin.

“Untuk itu, manfaatkan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman
dan pengetahuan tentang aturan-aturan hukum dalam melaksanakan
tugas-tugas kita sebagai abdi masyarakat,” bebernya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda  Muba yang juga merupakan Ketua  Pelaksana Kegiatan Drs H Yusuf Amilin  MSi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penyelesaian
sengketa di bidang hukum angkatan  II merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus Korpri Muba dengan Kantor Hukum H Idham Kholid dan Hj Nurmala SH MH.

“Dengan tetap mematuhi protokol  kesehatan semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar  tanpa adanya suatu kendala apapun. Serta memperoleh banyak manfaat,” ujarnya.

Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 55 orang dari  30 Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat meyakinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas. Dengan tetap mematuhi rambu-rambu hukum.

Sosialisasi ini juga merupakan program kerja yang telah di susun oleh Korpri, yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum.

“Maka manfaatkanlah kegiatan ini dengan memperoleh pemahaman yang sejelas-jelasnya. Mudah mudahan dengan kita memahami tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas masing-masing dan untuk kedepannya tetap lakukan pembelajaran,” pungkasnya. (AW/rls)

LAINNYA