3 Calon Kades di Kecamatan Cempaka Masih Berstatus Menjabat Kepala Desa

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Mar 2021 11:33 0 187 Redaktur Romadon

OKU Timur, Pelita Sumsel – Meski telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, 3 Kepala Desa di Kecamatan Cempaka belum ada pergantian, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, yang telah di ubah menjadi Permendagri Nomor 65 tahun 2017.

Pada pasal 45 calon Kepala Desa dari Kepala Desa yang belum habis masa jabatannya, harus cuti sejak ditetapkan sebagai calon kades sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Selama masa cuti dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa. Jabatan Kepala Desa dalam Permendagri tersebut di isi oleh Sekretaris Desa

Dilaporkan Masyarakat Harisan Jaya, saat ini Kepala Desa mereka belum ada pergantian, masih di jabat Kepala Desa yang lama dan belum cuti pasca ditetapkan sebagai calon kades Harisan Jaya pada 1 Maret kemarin. Hal itu sangat di sayangkan Masyarakat setempat.

“Itukan jelas-jelas melanggar, selama kades cuti tidak ada penggantinya dari Plh. Masih dijabat oleh Kades lama. Ini ada apa, jangan sampai menimbulkan pemikiran yang tidak-tidak di masyarakat ” kata warga yang identitasnya minta di rahasiakan.

Terpisah Camat Cempaka Harisman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kades Harisan Jaya saat ini masih dijabat oleh Kades Lama yakni Maliki, kenapa kades tersebut belum cuti karena menurut Camat Surat Cuti tersebut belum di keluarkan oleh Dinas PMD OKU Timur.

Menurut Camat, surat cuti kades Harisan Jaya sudah di usulkan ke PMD sejak Februari lalu, namun hingga saat ini belum turun. Dan menurutnya tidak hanya di desa Harisan Jaya saja, di Kecamatan Cempaka ada tiga desa yang surat cuti kadesnya belum keluar.

“Di Cempaka ini ada 3 Kepala Desa yang mengajukan cuti, desa Campang Tiga Ulu dan Ilir serta Harisan Jaya. Surat cuti ini dari Kecamatan sudah di proses dan di kirim ke PMD sejak Februari lalu. Tapi tidak tahu kenapa belum keluar. Jadi terpaksa yang menjabat masih kades yang lama,” ujarnya. Senin (22/03/2021)

Sementara itu Kepala Dinas PMD OKU Timur Rusman mengatakan, surat izin cuti kepala desa itu sudah di Bupati. Namun menurut Rusman Camat juga tidak perlu menunggu surat dari Bupati untuk menunjuk PLH Kepala Desa. Sebab saat surat usulan cuti itu di sampaikan ke Dinas PMD saat itu juga Camat sudah bisa menunjuk PLH Kades.

“Disini ada salah pengertian, seharusnya ketika surat cuti itu di usulkan ke Bupati melalui PMD, Camat langsung buatlah penunjukan PLH kades,” katanya.

Dijelaskan Rusman dalam izin cuti Kepala Desa itu sudah di atur dalam peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2017. ” Dalam Perbup itu, ketika Kepala Desa Cuti, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa dengan Keputusan Camat,” jelasnya. (fah)

LAINNYA