Banyuasin, Pelita Sumsel — Apel Gabungan ASN dan THL di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, H.Slamet Somosentono, SH yang bertindak sebagai Pembina Apel berlangsung di halaman Kantor Bupati Banyuasin. Senin, (17/03/2021).
Dalam sambutannya, Wabup H.Slamet memberikan arahan terkait dengan rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada tahun 2021. Kabupaten Banyuasin terpilih menjadi salah satu Kabupaten/Kota yang difasilitasi boleh kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan melalui Pusat Pengendalian Ekoregion (P3E) Sumatera untuk menyusun RPPLH.
Kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi penyusunan RPPLH yang telah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021. Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir karena yang lebih diharapkan adalah kesadaran dari berbagai komponen masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dari terjadinya pencemaran akibat aktivitas yang dilakukan.
Tujuan penerapan sanksi administrasi antara lain:
– Melindungi Lingkungan Hidup dari pencemaran atau perusakan akibat dari suatu usaha atau kegiatan
– Menanggulangi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
– Memulihkan kualitas Lingkungan Hidup akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
– Memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar peraturan perundangan – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
H.Slamet yang kerap disapa Pakde ini mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 lalu, telah dilakukan launching Gerakan Peduli Sampah (GPS). Gerakan ini merupakan inovasi dalam hal pengolahan sampah serta untuk merubah atau meninggalkan pola lama yaitu kumpul, angkut dan buang.
“Kita mempunyai pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan yaitu dengan mengedepankan pola 3R (RE-Use, RE-Duce, Dan RE-Cycle atau yang lebih kita kenal menggunakan kembali, mengurangi mendaur ulang sampah”, jelasnya.
Suami Hj. Neny Slamet ini menambahkan penerapan sistem 3R menjadi salah satu pengelolaan sampah, disamping mengolah sampah menjadi kompos atau memanfatkan sampah menjadi sumber energi listrik. Justru pengelolaan sampah dengan sistem 3R ini dapat dilaksanakan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.
” Pola Penanganan sampah yang sangat sederhana ini bisa memberikan dampak yang signifikan bagi penanganan sampah di Banyuasin, kita minta kepada kepala OPD dan seluruh ASN supaya Gerakan peduli sampah ini dapat dimulai dari sekarang, dari rumah, dari lingkungan kantor, dan Lingkungan sekitar kita”, tutupnya.
Apel Gabungan ini diakhiri dengan :
1. Penandatanganan berita acara serah terima uang zakat infaq dan Sadaqoh
2. Penyerahan piagam Opini hasil audit keuangan BAZNAS BANYUASIN tahun 2020
3. Penyerahan buku hasil audit keuangan BAZNAS BANYUASIN tahun 2020
4. Penyerahan hasil pengumpulan zakat infaq dan shadaqah ASN Pemkab Banyuasin.(Suh)