Palembang, Pelita Sumsel – Satu pelaku pembegalan yang terjadi di Jalan Noerdin Pandji tepatnya disebelah SPBU Kebun Sayur, Kecamatan Sako, Palembang, Senin (8/3) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Satu dari tiga pelaku ini berhasil dibekuk oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 2 Kompol Bachtiar usai buron setelah kejadian pembegalan tersebut.
Tersangka yakni Sopianto alias Apek (30) warga Jalan Gotong Royong IV Lorong Rawa Bangun Kecamatan Sako Palembang.
Apek sendiri merupakan tersangka yang melakukan penusukan terhadap Lilis yang melakukan COD pada malam hari bersama dengan suami dan anaknya yang masih kecil.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Rian dan Dopin hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari pengakuan tersangka Apek, dirinya nekat mengeluarkan pisau tersebut karena korban yang mencoba mengambil kembali uang COD motor yang sudah diberikan korban ke pelaku.
“Waktu itu dia mencoba mengambil lagi uang yang telah diberikan korban ke Rian (DPO) saat itu langsung aku keluarkan dan menusukan ke korban itu, kena di bawah ketiaknya,” kata Apek yang tertunduk lesu dihadapan petugas, Selasa (16/30.
Dikatakannya, ide untuk melakukan aksi tersebut pertama kali muncul dari pelaku Rian (DPO). Korban yang sedang mencari motor melalui facebook langsung direspon oleh pelaku melalui akun facebook pelaku.
Dari situ korban langsung bertemu dan menyerahkan uang senilai 1,7 juta kepada pelaku Rian sekira pukul 22.00 WIB.
“Aku sama Dopin (Dpo) nunggu di motor yang akan dibeli itu pak, waktu mau kabur dia mau mengambil uangnya itu dan langsung mengeluarkan sajam yang aku bawa itu. Kalau facebook itu melalui facebook Rian (Dpo), aku taunya pas mau diajak oleh dia,” kata Apek.
Usai menusuk korban, pelaku pun langsung lari meninggalkan lokasi yang mana korban sudah terluka dibagian ketiaknya dan membawa kabur Rp. 1,7 juta.
“Motor itu langsung kami ganti bodynya untuk menghilangkan jejak. Taunya masih tertangkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Kompol Bachtiar didampingi Panit Iptu Hillal Adi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kejadian pembegalan tersebut.
“Kita tangkap usai mendapat informasi bahwa pelaku ini sedang berada dirumahnya. Kita tangkap bersama barang bukti satu unit motor yang akan di COD kan oleh pelaku,” kata Bachtiar.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun penjara. (Mella)