OKU, Pelita Sumsel – Budiono (35) warga Desa Banbanrejo Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur diciduk Team resmob Singo Ogan Polres OKUdi Sebuah Pondok di kawasan Desa Belatung pada Senin (8/3) malam.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini diciduk polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api illegal yang disimpan tersangka di sebuah Pondok di Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang.
“Tersangka kita amankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api illegal sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” Kata Kapolres OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga SIK MH didampingi Kasat reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Rabu (10/3).
Dituturkan Mardi tersangka diamankan polisi berdasarkan infomasi dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan sekira pukul 00.51 wib Senin (8/3) team resmob singo ogan Polres OKU melakukan penggeledahan rumah pondok milik tersangka di kebun karet desa Belatung Kec. Lubuk Batang Kab. OKU dan menemukan dua pucuk senjata api laras panjang berikut amunisinya.
Dari tersangka polisi mengamankan 2 pucuk senjata api laras panjang jenis locok berpopor kayu warna cokelat berselendang tali warna cokelat. Selian itu Polisi juga mengamankan 4 butir amunisi aktif yang disimpan tersangka di dalam bungkus Rokok Djati Bold.
“tersangka saat ini masih kita amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya (AND)