Sebelumnya Dilaporkan Secara Pidana, Kini BSB Digugat Perdata

waktu baca 1 menit
Selasa, 9 Mar 2021 19:09 0 179 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh keadilan bagi Ramzul Ikhlash (48). Kalau sebelumnya BSB Cabang Kolonel Atmo, dilaporkan secara pidana, kini Penasehat Hukum (PH) korban, Adv Joni YAP, Adv Rilo Budiman dan Adv Affan Arifin melaporkan secara perdata, Selasa (9/3/2021).

“Benar kami sudah melaporkan gugatan perdata salah satu bank, karena telah merugikan klien kami. Akibat dari kelalaian bank ini, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” jelas Adv Joni YAP, Adv Rilo Budiman dan Adv Affan Arifin, saat diwawancarai wartawan.

Adv Rilo menambahkan, sebelum mengambil langkah mengajukan gugatan perdata, pihaknya telah melayangkan surat somasi.

“Kita lawyernya sudah melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga, namun belum ada respon, jadi terpaksa langkah ini kami ambil, gugatan perdata,” tukasnya.

Adv Rilo mengatakan, proses hukum pidana di Unit Pidana Pidsus Polrestabes Palembang masih terus berjalan.

“Laporan kami masih berjalan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kini kami masih menunggu tindak lanjut penyidik,” ungkapnya.

LAINNYA