Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumsel H Herman Deru angkat bicara terkait penolakan anggota DPRD OKU pasca penunjukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Drs Edward Chandra sebagai Pelaksana Halrian (Plh) Bupati OKU.
Dimana anggota DPRD OKU menilai keputusan pengangkatan Plh tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU No 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Herman Deru, pengangkatan Edward Chandra sebagai Plh Bupati OKU telah sesuai dengan aturan. Sebab, hal itu lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Achmad Tarmizi yang meminta langsung agar Gubernur mencari orang lain sebagai Plh Bupati OKU.
“Penunjukan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk permintaan dari pak Sekda langsung yang menginginkan agar pejabat lain bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati,” kata Deru saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Permintaan tersebut diketahui disampaikan Tarmizi melalui surat permohonan kepada Gubernur Herman Deru.
Bahkan untuk meyakinkan hal itu, Gubernur Herman Deru menghubungi Tarmizi untuk menyampaikan langsung penyataannya dihadapan awak media.
Dimana Tarmizi mengaku, saat ini dirinya masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya Bupati OKU Kuryana Aziz. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan permohonan tersebut.
“Iya benar. Saya sendiri yang meminta pak Gubernur untuk mencari karena saya saat ini masih berkabung. Selain itu, kondisi saya cukup terganggu atas meninggalnya pak Bupati. Karena beliau sudah saya anggap sebagai orang tua saya,” katanya melalui sambungan telepon.
Dia juga mengatakan, dirinya merasa belum mampu untuk mengemban tugas tersebut. Dimana sebelumnya, menjelang pelantikan Bupati OKU, dia sempat ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU dan mengemban tugas yang begitu berat.
“Walau hanya 10 hari, tapi tugas sebagai Plh Bupati OKU sangatlah berat. Belum lagi saya juga menjadi ketua dari 10 organisasi di OKU dan juga menjalani tugas saya sebagai Sekda. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat saya merasa belum sanggup untuk menjalaninya,” tegasnya.