Palembang, Pelita Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan Ir H Eddy Hermanto SH MM dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya- PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani, sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Menanggapi ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, menurut Eddy Hermanto, pihaknya sudah tahu dari tiga bulan yang lalu bakal ditetapkan tersangka oleh pihak Kejati Sumsel.
“Tidak ada masalah kita ditetapkan sebagai tersangka, saya akan bertanggung jawab karena ini negara hukum,” katanya saat diwawancarai usai diperiksa Kejati Sumsel, senin (8/3/2021)
Ia juga mengatakan, ia sudah dari jauh hari mengetahui bakal ditetapkan tersangka karna sudah dapat bocoran.
“Tidak kaget dan saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut, saya siap perang dalam hal ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini dirinya hanyalah korban atas konspirasi antar sesama mereka.
” Ini kan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4 – 6 masak saya yang nanggung,” tegasnya.
Namun disinggung mengenai apakah ada konspirasi politik, dirinya menegaskan tidak ada kosnpiriasi antara gajah dengan gajah.
” Kalau politik pemerintahan tidak ada ini hanya konspirasi antar sesama saja dan saya jadi korbannya karena saya kepala pembangunannya,” tutupnya (Ron)