OKU Timur, Pelita Sumsel – Menindak lanjuti Perintah Kapolda Sumsel kepada para Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Sumsel, sehubungan dengan banyak terjadinya penyalahgunaan senpi dan tindak kekerasan menggunakan senpi oleh anggota Polri dilapangan.
Polres OKU Timur melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara serentak Senjata Api (Senpi) dinas yang dipinjampakaikan dan dipegang oleh anggota. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H. Senin (01/03/2021). Di halaman Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H melalui Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, Senpi dinas tersebut agar diperiksa dari segi kelayakannya, pemeliharaannya dan kelengkapan administrasinya (kartu senpi masih berlaku atau sudah habis). Untuk anggota yang sakit, sedang cuti agar ditarik sementara dan dikembalikan setelah sembuh atau sudah selesai cuti.
“Senpi dinas tidak boleh ditinggal dan disimpan di rumah atau dimanapun, harus selalu menempel dan berada pada anggota yang memegangnya. Untuk anggota staf dan bukan bidang operasional agar ditarik dan dikembalikan untuk disimpan di gudang penyimpanan senpi dinas. Untuk anggota fungsi operasional yang cenderung arogan dan emosional agar dicabut senpinya,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk anggota yang berpakaian preman seperti reserse, intel dan paminal untuk penyimpanan senpi genggam harus menggunakan sarung senpi yang standar dan tidak diselipkan dipinggang tanpa sarung senjata. sehingga tidak pantas dan kelihatan arogan serta dimungkinkan akan jatuh dan meledak yang mengakibatkan bahaya bagi dirinya dan orang lain atau hilang.
“Penggunaan senpi harus sesuai SOP sebagaimana Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009. Apabila anggota menyalahi SOP dalmo gunakan senpi maka akan diproses baik Pidana, disiplin maupun KKEP. Pemeriksaan senpi sudah menjadi agenda rutin dilaksanakan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya. (ril)