Muara Enim, Pelita Sumsel – Gubernur Sumattra Selatan, H Herman Deru menetapkan H Nasrun Umar (HNU) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar. Dipilihnya HNU itu pasca Bupati Difinitif H Juarsah, SH ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap pada tahun 2019 lalu adalah untuk melaksanakan tugas kerja dalam memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim.
“Kita tahu saat ini kondisi Pemkab Muara Enim pasca Bupati Definitif tersandung hukum oleh KPK tentunya hal ini menjadi tanggung jawab Pemrprov Sumsel sesuai dengan peraturan yang ada jabatan Plh Bupati dipercayakan kepada saya selaku Sekda Pemprov Sumsel mengingat saat ini struktur jabatan Pemkab,” kata HNU usai melaksanakan rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama seluruh organisasi Pemerintah daerah (OPD) Pemkab. Muara Enim, Kamis (18/02).
Dirinya mengaku akan bekerja maksimal untuk Kabupaten Muara Enim dan ditunjuk saya selaku Plh Bupati Muara Enim adalah kewenangan Gubernur dalam melayani masyarakat.
Dikatakan Plh Bupati, bahwa proses pembangunan dan pelayanan harus tetap jalan di Kabupaten Muara Enim pasca ditetapkannya Bupati Difinitip menjadi TSK oleh KPK ,karena kita lihat Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Serasan Sekundang ini sangat potensi serta sangat mumpuni dan dilakukannya rapat koordinasi ini guna menyelesaikan permasalahan yang ada dan sama-sama kita benahi bersama dan bangkit serta mempunyai target yang tidak begitu lama untuk kemajuan dan kebaikan Kabupaten Muara Enim.
“Saya akan bekerja maksimal untuk membangkitkan Kabupaten Muara Enim dan dilakukan konsolidasi, paguyuban dan kerjasama yang baik pembangunan Muara Enim akan berjalan lagi serta mohon dukungan dari kawan-kawan media untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif,” pungkas Plh H Nasrun Umar, usai rapat koordinasi d iruang rapat gedung Bappeda Muara Enim itu. (NVJ)