Gambar_Langit Gambar_Langit

Begini Caranya Agar Petani di OKU Timur Bisa Ikut Asuransi Usaha Tani Padi 

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Feb 2021 08:11 0 116 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Asuransi Usaha tani padi merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT. Serta dapat mengalihkan kerugian kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi, serta mampu memberikan pendidikan kepada petani dalam mengelola risiko dan sistem.

Untuk di OKU Timur sendiri, Asuransi Usaha Tani Padi ini sudah berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini, data Dinas Pertanian OKU Timur pada tahun 2019 sebanyak 6000 hektar sawah petani di OKU Timur ikut program asuransi ini, sedangkan pada 2020 menurun hanya 1.441 hektar sawah petani yang ikut Asuransi.

PLH Kepala Dinas Pertanian OKU Timur M Husin melalui Kabid Sarpras dan perlindungan Niswaturohman, SP mengatakan, di tahun 2021 ini Dinas Pertanian OKU Timur menargetkan 3000 hingga 5000 Hektar sawah petani padi ikut Asuransi. Target ini naik dibandingkan data di tahun 2020.

Target tersebut menurutnya berkenaan agar dapat membantu petani jika terdapat hal-hal yang tidak di inginkan, seperti puso atau gagal panen karena faktor yang tidak bisa dihindarkan. Dengan ikut Asuransi ini petani akan terbantu mendapatkan permodalan kembali baik sebagai biaya tanam atau sebagainya.

“Setiap petani yang ikut Asuransi ini, per hektare dapat klaim sebesar Rp 6.000.000. dengan premi yang seharusnya sesuai aturan itu membayar Rp 150.000 namun karena dibantu subsidi pemerintah hanya membayar sebesar 20 persen atau Rp 36.000,” ujarnya. Rabu (18/02/2021)

Sedangkan lanjutnya, bagi petani yang ingin ikut Asuransi ini, disarankan agar segera mendatangi kantor Balai penyuluhan pertanian yang ada di setiap Kecamatan, disitu petani dibantu didaftarkan melalui aplikasi SIAP. Untuk pembayaran Asuransi langsung melalui Asuransi yang sudah kerja sama dengan Pemerintah, sedangkan pihak Pertanian hanya mengeluarkan SK kelompok pertanian tersebut sebagai dasar klaim asuransi.

“Asuransi ini di OKU Timur sudah berjalan sejak 2012, di tahun 2019 pernah mencapai 6000 hektar sawah petani yang ikut Asuransi ini,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, untuk asuransi ini setiap petani dijatahi maksimalnya 2 hektar untuk mendapatkan asuransi ini. Selebih dari itu tidak bisa didaftarkan Asuransi. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke petani terkait asuransi ini, sebab ini salah satu upaya membantu petani yang jika ada permasalahan terhadap tanaman dapat membantu biaya dalam proses tanaman kembali.

“Untuk menentukan apakah sawah petani itu layak di klaim juga ada petugas yang memperifikasi di lapangan, jadi tidak serta merta dapat mengklaim. Ada petugas yang mengecek,” ujarnya. (fah)

LAINNYA