Komisi IV Rapat Bahas Jalan Bergelombang Akibat Pembangunan LRT

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Feb 2021 15:28 0 269 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan khususnya terkait dengan jalan sepanjang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sampai Jakabaring yang memiliki jalur LRT dimana masyarakat dan pihak DPR RI menilai jalan di Palembang tidak nyaman, bergelombang dan banyak lubang, pada rapat di ruang banmus gedung DPRD Sumsel Palembang, Rabu(02/02).

Karena itu pihak Komisi IV DPRD Sumsel dipimpin MF Ridho mengundang pihak Balai Besar Jalan Wilayah V, PPK LRT Kemenhub RI, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel.

“Padahal kita sama-sama memahami ada kewenangan dari pusat, ada kewenangan dari Provinsi , jalan mana yang provinsi, jalan mana yang pusat, dapat kita pastikan dari Bandara sampai Jakabaring itu adalah tanggungjawab pemerintah pusat untuk membangun, untuk memelihara, terkait LRT. Sore ini kami mengundang Balai Besar Jalan Wilayah V, PPK LRT Kemenhub RI, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, kontraktor membangun LRT PT Waskita,” kata Ridho.

Dari hasil rapat tersebut menurut Ridho, dari Kementrian Perhubungan dimana Kontraktor PT Waskita sudah berakhir termasuk masa pemeliharaannya, bahkan Juni 2020 lalu Kementrian Perhubungan secara resmi telah menandatangani MoU bersama Kementrian PU tentang tanggungjawab pemeliharaan jalan.

“Pemeliharaan jalan tahun 2021 telah disampaikan Balai Besar Jalan Wilayah (BBJB) V ada anggaran Rp24 Miliar untuk menanggulangi spot-spot yang memang sangat krusial untuk dilakukan perbaikan dan sudah kontrak,” katanya.

Sedangkan untuk kontrak pembayaran dengan pihak ketiga pembangunan LRT tersebut sampai tahun ini masih menyisahkan Rp2,3 triliun yang masih ditagihkan kontraktor.

“Kita sudah komfirmasi, menurut PPK LRT tahun 2021 ini anggarannya sudah ada di dalam DIPA Menteri Perhubungan, mungkin bidang perkeretaapian dan sedang berproses, kita berharap mudah-mudahan semuanya sesuai dengan aturan, pembayaran yang memang tidak menyalahi ketentuan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara dari perwakilan pihak Waskita Agus mengatakan proses penyerahan nya LRT kepada pemerintah provinsi Sumsel sudah dalam proses,mengenai permasalahan jalan bergelombang, penerangan lampu jalan dan taman sepanjang alur LRT semua nya akan diserahkan ke pemerintah provinsi Sumsel karena LRT itu mencakup dua wilayah yaitu kota palembang dan kabupaten Banyuasin.

Mengenai perwawatannya semua kembali ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Harapannya nanti tindak lanjutnya bisa berjalan dengan baik karena kalau sudah adanya penyerahan ini bisa jalan dengan baik,” pungkasnya. (RPS)

LAINNYA