Muara Enim, Pelita Sumsel – Kepolisian resor (Polres) Muara Enim meminta pelaku sindikat narkoba di wilayah Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A diminta segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang perempuan, SH (18) berikut 13 paket narkotika jenis sabu, saat penggerebekan Selasa (19/1) malam sekitar pukul 19.45 WIB dengan TKP di kediaman A di Desa Belimbing.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk, membenarkan telah mengamankan satu pelaku sendikat narkoba seorang wanita SH (18), yang tengan berada di kediaman A pelaku narkoba yang kini tengah masuk DPO dan tengah dalam pengejaran jajaran Satres Narkoba.
Menurutnya, satu pelaku yakni A berhasil kabur dan berlari hingga melompat ke Sungai Lematang saat kita gerebek Namun 1 pelaku perempuan dengan BB 13 paket berhasil kita amankan.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim,” Kasat Narkoba saat rilis kasus, Senin (25/1). (NVJ)