Pembobol Konter Hp Keok Ditembak Polisi

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Jan 2021 11:30 0 174 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 1 Kompol Antoni Adhi, dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya (Katim Hergon) mengamankan satu tersangka pencurian konter di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Tersangka yakni Hendra Suwandi alias Ujang (32) seorang sopir angkot yang tinggal di Jalan Pangeran Ratu Lorong Family, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Saat dilakukan penangkapan, ujang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan oleh Katim Hergon CS.

Akibatnya, tersangka terpaksa dibawa ke RS Polri M Hasan Palembang untuk dilakukan perawatan. Saat diamankan, tampak tersangka seorang diri hanya bisa tertunduk lesu menahan sakit di kakinya.

Pada saat diperiksa pun, tak banyak yang diucapkan oleh tersangka terkait aksi pencurian tersebut.

Tersangka melakukan aksi pencurian ini pada tanggal 3 November 2020 lalu. Aksi tersebut dilakukannya di sebuah konter hp, yang mana sebelumnya tersangka terlebih dahulu menggambar situasi.

Beberapa kali tersangka menghampiri konter yang dalam keadaan masih buka dengan melakukan pengisian ulang pulsa hingga membeli permen.

Setelah mengetahui situasi, tersangka beraksi di tengah malam tepatnya sekira pukul 02.00 WIB dengan membobol atap menggunakan parang.

“Menggunakan alat untuk membuka baut seng konter, kemudian tersangka ini merusak plafon konter hingga berhasil mengambil sejumlah barang di konter tersebut,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (21/1/2021).

Aksi tersangka ini pun sempat terekam CCTV konter. Usai membobol konter, tersangka berhasil mengambil empat buah hp, voucher pulsa senilai 200 ribu, puluhan bungkus rokok, dan uang senilai 350 ribu.

“Kita mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 bilah senjata tajam jenis parang,” ungkap Suryadi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 1 Kompol Antoni Adhi, dan Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya (Katim Hergon) mengamankan satu tersangka pencurian konter di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Tersangka yakni Hendra Suwandi alias Ujang (32) seorang sopir angkot yang tinggal di Jalan Pangeran Ratu Lorong Family, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Saat dilakukan penangkapan, ujang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan oleh Katim Hergon CS.

Akibatnya, tersangka terpaksa dibawa ke RS Polri M Hasan Palembang untuk dilakukan perawatan. Saat diamankan, tampak tersangka seorang diri hanya bisa tertunduk lesu menahan sakit di kakinya.

Pada saat diperiksa pun, tak banyak yang diucapkan oleh tersangka terkait aksi pencurian tersebut.

Tersangka melakukan aksi pencurian ini pada tanggal 3 November 2020 lalu. Aksi tersebut dilakukannya di sebuah konter hp, yang mana sebelumnya tersangka terlebih dahulu menggambar situasi.

Beberapa kali tersangka menghampiri konter yang dalam keadaan masih buka dengan melakukan pengisian ulang pulsa hingga membeli permen.

Setelah mengetahui situasi, tersangka beraksi di tengah malam tepatnya sekira pukul 02.00 WIB dengan membobol atap menggunakan parang.

“Menggunakan alat untuk membuka baut seng konter, kemudian tersangka ini merusak plafon konter hingga berhasil mengambil sejumlah barang di konter tersebut,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Kamis (21/1/2021).

Aksi tersangka ini pun sempat terekam CCTV konter. Usai membobol konter, tersangka berhasil mengambil empat buah hp, voucher pulsa senilai 200 ribu, puluhan bungkus rokok, dan uang senilai 350 ribu.

“Kita mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp. 250.000 dan 1 bilah senjata tajam jenis parang,” ungkap Suryadi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Mella)

LAINNYA