Gambar_Langit Gambar_Langit

MAKI Sumsel Nilai KPK Ambil Alih Kasus JA Tanpa Kejelasan

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Jan 2021 21:05 0 164 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menilai KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi lahan kuburan tersebut tanpa kejelasan. Jika KPK hendak mengambil alih kasus yang telah ditangani Polda Sumsel ada tiga faktor pengambilalihan suatu kasus. Yakni, penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapat intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik Polda Sumsel dalam menangani kasus ini.

“Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan pengambilalihan kasus saudara JA. Inilah tanda tanya besar kami,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, penjelasan suatu kasus diambil alih dari Polri ke KPK sangat penting dijelaskan ke publik apa alasan yang mendasarinya. Apalagi dalam perkara kasus tersebut, pihak kejaksaan tinggi tidak mau menerima berkas dugaan korupsi ini lantaran faktanya unsur perbuatan dan alat bukti tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).

“Bagaimana dua pendapat ini bisa berbeda, apakah JPU kejaksaan lebih objektif atau apakah penyidik KPK lebih subjektif,” tegasnya.

Dengan adanya dua pendapat yang berbeda serta tak ada penjelasan dari lembaga antirasuah tersebut dalam mengambil alih kasus Johan Anuar, Feri menilai kasus yang bersangkutan terkesan dipaksakan dan haknya sebagai warga negara telah dikriminalisasi.

“Menurut kami ini ada unsur pemaksaan dalam perkara pidana. Padahal kita tahu dalam penerimaan berkas itu dari penyidik ke JPU yang dikedepankan adalah objektivitas JPU,” jelasnya.

Terkait Komentar MAKI, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati menyatakan pihaknua sejalan dengan pendapat MAKI sumsel, mengingat selama persidangan kasus JA yang sudah 14 saksi diperiksa belum ada terlihat peran JA sebagaimana tuduhan JPU KPK.

“Kualitas alat bukti yg d ajukan oleh JPU KPK sangat tidak bernilai sebagai alat bukti, lebih kepada asumsi semata, sehingga, sangat wajar kalau dahulunya kejati sumsel tidak menyatakan lengkap berkas JA untuk dinaikkan kepenuntutan, akan tetapi herannya justru jaksa KPK bisa menyatankan lengkap untuk di ajukan penuntutan, sehingga pendapat bapak Fery dari MAKI ada unsur subyektivitas dalam kasus JA saha berpendapat bisa saja, apa lagi JA kan salah satu cabub terpilih untuk oku,” tegas titis

Ia juga mengatakan, Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar bersikap profesional, proporsional, bijaksana dan adil demi kepastian hukum. Karena itu, ia berharap dalam kasus kliennya ini majelis hakim jangan takut terhadap tekanan siapapun serta jangan ada tendensius terhadap kepentingan lain.

“Silahkan dibuktikan jika memang klien kami ini bersalah berdasarkan fakta-fakta hukumnya. Semoga majelis hakim yang menangani kasus ini bisa bertindak profesional tanpa adanya intervensi pihak lain,” harap Titis.

LAINNYA