DPMD Mura Tak Berani Berhentikan BPD yang jadi Pengurus Parpol

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Jan 2021 16:00 0 295 Admin Pelita

Musirawas, Pelita Sumsel – Meskipun sudah terbukti menjadi Sekertaris Jendaral (Sekjen) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Musi Rawas periode 2020-2025, akan tetapi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Dusu III, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya atas nama Dedi Busro belum juga diberhentikan dari jabatannya.

“Jadi sudah saya laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyrakat Dan Desa (DPMPD) secara tertulis sejak September 2020. Namun hingga saat ini laporan saya belum juga di tindak lanjuti,” kata Sutrisnak, PAW BPD Dusun 3, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya.

Menurutnya, DPMD semestinya tidak perlu pusing untuk memberhentikan BPD yang terbukti jadi pengurus parpol.

“Kan sudah jelas, kalau BPD dilarang menjadi pengurus Parpol. Aneh jadinya kalau DPMPD belum memberhentikanya,” cetusnya.

Ia juga menyayangkan sikap Kepala DPMD yang tidak tegas dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti laporanya. Pasalnya, DPMD meminta ia memasukan laporan lagi meskipun sudah jelas berkasnya sudah lengkap.Selain itu, anehnya juga PMD masih melakukan mediasi dan menunggu surat pungunduran diri Dedi Busro.

“Saya heran dengan kepala Dinas PMD yang masih memediasi saya dan Dedi Busro. Ya keliatan betul kalau Kepala dinas tidak berani dan diduga cenderung memihak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa , Ahmadi Zulakarnain saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD.

“Benar, Sutrisnak sudah memasukan berkas PAW. Hanya saja laporannya baru bisa kita tindak lanjuti karena kemarin terbentur surat edaran Mentri Dalam Negeri,” kata Ahmadi Zulkarnain. (Aak)

LAINNYA