Palembang, Pelita Sumsel – Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Petisi ini dideklarasikan organisasi pers dan perusahaan pers di Sumatera Selatan, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumsel dan jurnalis di Palembang.
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel untuk membahas permasalahan Peraturan MA yang dinilai tidak berpihak kepada sistem kerja jurnalis di lapangan.
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasal 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Peraturan MA Nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, “pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan” harus ditentang dan mendesak untuk dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar mengatakan bahwa Perma itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ini bertentangan dengan pers, padahal kebebasan pers dijamin oleh Undang-undang.
“Kami bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi,” ujarnya.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.
5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.
Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”
Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, “pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan” berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.
Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial. Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan bisa dijerat dengan dalil menghina pengadilan.
KPSS menyerukan dukungan dan menggalang kekuatan agar Perma segera dicabut. Sila tandatangani petisi pada tautan http://chng.it/RqWmfvwQ agar Permaturan MA Nomor 5 tahun 2020 segera dicabut. (jea/rls)