Palembang, Pelita Sumsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi. Pemusnahan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari bulan November hingga Desember 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara diblender tersebut merupakan barang bukti dari 12 Laporan Polisi dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri yang memimpin langsung pemusanahan memblender barang bukti narkoba tersebut yang dicampurkan ke deterjen untuk menghilangkan zat kimia yang terkandung didalam narkoba tersebut.
Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pemusnahan ini merupakan sebagian kecil dari kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap narkoba dan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Ini menunjukan komitmen kita bahwa tidak main-main jika menyangkut masalah narkoba. Saya perintahkan kepada jajaran narkoba dan seluruh anggota Polri untuk tindak tegas bandar narkoba yang membahayakan jiwa personil maupun orang lain saat dilakukan penangkapan,” kata Eko Indra Heri, Rabu (23/12).
Kapolda Sumsel juga mengimbau untuk bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba yang ada di tengah masyarakat.
“Ini merupakan PR serta kerja keras kita bersama. Mohon bantuannya kerja sama kita semua ini untuk sama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika ada dilingkungan sekitar silahkan laporkan agar bisa kita tindak,” lanjut Kapolda.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Sumsel memblender sebanyak 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi.
“Dengan barang bukti yang berhasil kita sita ini, setidaknya telah menyelamatkan 38.100 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Mel)