Sekayu, Pelita Sumsel – Segera cek situs eform.bri.co.id/bpum, untuk mengetahui daftar nama penerima bantuan UMKM dari pemerintah. Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.
Pihak pemerintah menyalurkan bantuan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi COVID-19.
Para penerima BLT nantinya akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah melalui Bank BRI.
“Bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, bersama ini kami informasikan bahwa untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp. 2.4 juta per orang melalui rekening Bank BRI, dapat mengkonfirmasi melalui link tersebut dengan memasukkan no NIK KTP,” ujar Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari.
Dikatakan Elizabet Bank BRI Sekayu dan Supervisi tetap buka untuk melayani pengambilan BPUM pada hari Sabtu-Minggu 19 dan 20 Des 2020.
Adapun kantor unit layanan BRI Sekayu yakni, BRI Unit Sembawa, BRI KCP Pangkalan Balai, BRI Unit Pangkalan Balai, BRI Unit Betung, BRI Unit Kayu Are, BRI Unit Sekayu Kota, BRI Unit Sungai Lilin, BRI Unit Bayung Lencir, BRI Unit Peninggalan, BRI Unit Keluang, BRI Unit Tebing Bulang, BRI Unit Sanga Desa, BRI Unit Babat Toman, BRI Unit Plakat Tinggi, dan KCP Sungai Lilin.
“Untuk pengambilan BPUM, penerima harus membawa dokumen KTP dan KK asli tidak dapat dikuasakan, ayo egera manfaatkan BPUM untuk usaha anda,” kata Elizabet.
Sementara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan pelaku usaha UMKM penerima BPUM di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 5.912 orang.
Bupati menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha UMKM agar dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut melalui Kementerian Koperasi.
“Bagi yang belum sempat mendaftar, dan ingin mendapatkan bantuan ini, harus mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM kita,” tandasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba Zulfakar menjelaskan langkah-langkah pendaftaran dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
“Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan” urainya.
Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat, diantaranya para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
” Apabila masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin penerima bantuan BPUM kurang jelas atau mendapatkn kendala dapat segera menghubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu atau menghubungi nomor 08127846079 dengan sdr Zulkarnain”, tambahnya.(Ron)