Palembang, Pelita Sumsel – Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni, beserta 5 tersangka yang diduga terjerat Kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sebanyak 4 Kg dan 21 ribu pil ekstasi.
Adapun selain Doni, lima orang lainnya yakni, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. Dilakukan pemeriksaan diruang tahap II Tindak Pidana Umum gedung Kejari Palembang.
Usai dilakukan penyerahan dan pemeriksaan tersangka berikut barang bukti selama hampir 3 jam, sekitar pukul 12.00 keenam tersangka kembali digelandang menuju mobil tahanan BNN untuk dilakukan penahanan sementara guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Benar kami telah menerima tahap II keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel,” kata Kasipidum Kejari Palembang IGN Agung Ary Kesuma SH MH ditemui usai penyerahan tahap II.
Ia mengatakan, penyerahan berkas para tersangka dan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dengan berat keseluruh sekitar 13 Kg apabila dinyatakan lengkap mak siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani proses persidangan.
“Keenam terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN pengembangan kasus dari bandar sabu asal Cilacap yang ditangkap di Medan bernama Mulyadi,” ujarnya
Untuk itulah, kata Ari, Keenam tersangka termasuk Doni SH dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keenam tersangka terancam dengan pidana maksimal pidana mati,” tuturnya
Diketahui, salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Palembang Doni SH ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi pada 22/9/2020 silam.
Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan disebuah ruko di jalan Riau kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama dengan lima orang lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tersangka Doni SH atau Doni Timur pernah divonis penjara oleh hakim PN Palembang, dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Kala itu ketika dikonfirmasi Juru Bicar PN Palembang Abu Hanifah SH MH membenarkan tersangka Doni Timur bin M Iskandar divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika. (Ron)