Cabuli Keponakan, EJ Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Senin, 7 Des 2020 17:58 0 191 Admin Pelita

Prabumulih,Pelita Sumsel – Polres Prabumulih akhirnya mengamankan EJ (54 tahun), warga Prabumulih yang tega mencabuli keponakannya sendiri, AP (14 tahun).

Saat diwawancara Tim Pelita Sumsel, Senin (07/12) Unit PPA Polres Prabumulih, dirinya mengakui sudah berulang kali melakukan pencabulan sejak Maret tahun 2019. EJ mengaku mengancam akan membongkar kamar keponakannya yang menempel di rumah EJ.

“Awalnya saya sedang melihat AP sedang menonton TV di ruang tamu, lalu saya coba dekati, saat saya mulai mencoba memegang bagian dadanya saya mengancam akan membongkar kamarnya, saya juga sering kasih uang ke AP,tapi tidak tentu jumlahnya,” kata EJ.

Perbuatan pelaku terbongkar saat saudara kandung AP berada di kamar mandi, dan EJ mendorong pintu kamar mandi, saudara AP lari sembari berteriak, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Saat itulah korban AP menceritakan kejadian yang dialaminya sejak setahun silam, setelah mendengar cerita pilu yang dialami putri nya ,orang tua AP kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Pelaku kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. EJ terancam hukuman 15 tahun penjara. (Feb)

LAINNYA