Palembang, Pelita Sumsel – 3 hari jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Selatan, 9 Desember 2020, pilkada kali ini sangat berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Ya benar, saat ini pilkada bersamaan dengan peperangan dengan Covid-19.
Diketahui pilkada serentak di semsel ada 7 kabupaten yaitu , Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara). Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.
Para kandidat, penyelenggara dan pemilih dihantui perasaan sama, takut terpapar corona, banyak sudah para pengamat, akademisi yang menguatirkan kondisi pilkada saat ini, lalu apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu dan para pemilih dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19. Upaya yang dilakukan pemerintah, KPU dan Bawaslu untuk menekan penyebaran Covid-19 dirasa cukup maksimal
Gubernur Sumsel Herman Deru selalu mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan, untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 mendatang. Menggunakan hak pilih adalah bagian dari demokrasi. Deru yakin melalui Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin saat pandemi Covid-19, maka akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Menyalurkan hak pilih sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah lima tahun ke depan,” tambahnya.
Protokol kesehatan menjadi kunci sukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Untuk itu, masyarakat Sumatera Selatan juga harus dapat berpartisipasi mengawasi penerapan protokol kesehatan di kabupaten/kota penyelenggara pesta demokrasi kali ini.
“Kita jangan hanya mengandalkan Bawaslu untuk mengawasi (penerapan protokol kesehatan saat Pilkada) tapi masyarakat juga harus menjadi pengawas dalam keberlangsungan pesta demokrasi ini,” ujar Gubernur beberapa waktu lalu
Gubernur Herman Deru berharap pilkada tahun ini terselenggara on schedule. Tahapan-tahapan sudah diikuti, lanjut Gubernur, pada 23 September akan melakukan penetapan dan 24 September pengundian nomor sesuai tahapan prosedur yang telah ditentukan KPU RI. “Untuk menghadapi Pilkada sudah ada payung hukum yaitu Pergub Nomor 37/2020 yang digunakan untuk memproteksi masyarakat secara luas mengenai protokol kesehatan,” tegasnya.
Gubernur juga berharap agar pesta demokrasi di Sumsel dapat berjalan lancar. Itu karena Sumsel tidak termasuk zona merah. “Mengawasi diri sendiri untuk tidak melanggar protokol kesehatan, lalu mengawasi keluarganya juga. Jika masyarakat patuh dengan protokol kesehatan yang sudah diatur mudah-mudahan kita bisa segera zona hijau,” tambahnya.
Protokol kesehatan menjadi kunci sukses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Untuk itu, masyarakat Sumatera Selatan juga harus dapat berpartisipasi mengawasi penerapan protokol kesehatan di kabupaten/kota penyelenggara pesta demokrasi kali ini.
Sementara itu untuk Anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Sumatera Selatan meningkat 20 persen akibat pandemi Covid-19. Sebanyak tujuh daerah di provinsi itu akan menggelar pilkada Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Kelly Mariana melalui Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi mengungkapkan, penambahan anggaran itu terutama pengadaan alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan lain untuk mencegah penularan virus Corona bagi petugas dan pemilih. Sebelum masa pandemi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 300 miliar.
“Kami perkirakan ada penambahan anggaran, sekitar 10 sampai 20 persen untuk menyesuaikan protokol kesehatan,” katanya
Menurutnya, dana tambahan itu berasal dari APBN dan APBD. Pencairannya direncanakan secara bertahap sesuai kebutuhan yang diperlukan setiap tahapan Pilkada.
“Semisal nanti pengadaan APD untuk verifikasi faktual calon independen, anggarannya cair dalam wamtu dekat. Sedangkan rapid test bagi petugas disesuaikan kesanggupan pemerintah setempat,” ujarnya.
dan untuk Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Selatan (Sumsel) bertambah 480. Penambahan ini karena harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. mengatakan, penambahan ini karena setiap TPS maksimal harus diisi 500 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Sebelumnya, satu TPS bisa menampung 800 orang.
Diketahui bahwa untuk Calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Selatan wajib menjalani uji usap di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang sebelum tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin Palembang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel Rizal Sanif mengatakan bahwa hasil tes usap (swab) sebagai pengantar tes kesehatan untuk mencegah kemungkinan penularan COVID-19. Namun, tidak memengaruhi pencalonan secara administratif.
“Sebelum tes kesehatan, mereka harus bebas COVID-19,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu, 30 Agustus 2020.
Tes swab bagi calon kepala daerah di tujuh kabupaten tersebut hanya boleh di BBLK Palembang sebab tempat ini sudah menguji lebih dari 20.000 sampel swab di Sumsel hingga saat ini.
“Jaminan akurasi hasil menjadi poin penting penunjukan laboratorium itu,” kata Rizal Sanif menjelaskan.
Menurut dia, uji swab juga harus dilakukan bagi calon kepala daerah yang pernah dinyatakan positif COVID-19 sebelumnya. Masalahnya, dalam perjalanannya, calon tersebut kemungkinan terpapar COVID-19 lagi.
“Jika ada calon yang positif, harus isolasi 14 hari sesuai dengan ketentuan,” katanya
Pengamat Politik, Bagindo Togar meniliai Dalam penyelenggaraan belum ada barometer dari pengalaman negara-negara lain yang bisa di duplikasikan, karena memang sudah keputusan politik, minimal pelaksanaan protokol kesehatan harus lebih diperketat.
“Ketika menjalankan protokol kesehatan secara konsekuen, paling tidak tingkat penularan, penyebaran saat Pilkada sempit. Kita hanya minta jaminan pemerintah,” ungkap Pengamat Politik, Bagindo Togar.
Terpenting, kata Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDESS) ini diluar protokol kesehatan (protokes) sebagai solusi, yakni imunitas atau antibodi dari penyelenggara dan peserta pemilih para kontestan harus memaksimalkan itu.
“Jangan berharap tingkat partisipasi pemilihan ini dalam Pilkada tinggi. Saya sangat pesimis, jika diangka 77 persen itu nyaris mustahil untuk direalisasikan. Artinya, ketika maksimal hanya akhir 60 persen jangan menjustifikasi berlebihan dari penyelengggara,” ungkapnya
“Faktornya, unsur pandemi, pemilihan kurang semakin menarik dan calon pesertanya. Jangan berharap banyak, partisipasi pemilihan pilkada akan tercapai sesuai standar di buat,” pungkasnya.
Laporan Firwanto M Isa