OKU, Pelita Sumsel – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (HD)kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang telah berlangsung sejak bulan Agustus 2020 lalu.
Pemutihan tahap kelima ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020. “perpanjangan program pemutihan pajak ini berlaku mulai hari ini (01/12) hingga 23 Desember 2020 nanti,” kata Kepala cabang UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi didampingi Kacab UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark (Belly) saat dibincangi via sambungan selulernya, Selasa (1/12).
Dikatakan Aidi, Perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan surat keputusan kepala badan pendapatan daerah Provinsi Sumsel Nomor : 084/KPTS/PENDA/2020 tertanggal 30 November 2020. “perpanjangan masa program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan komitmen dari pak Gubernur H Herman Deru dalam meringankan masyarakat yang ikut terkena dampak pandemic covid 19,” kata Aidi.
Selain itu lanjut Aidi, perpanjangan program pemutihan pajak ini sebagai bentuk dukungan Gubernur Sumsel atas program peulihan ekonomii nasional (PEN). “hingga saat ini antusias masyarakat cukup tinggi memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Belly Kacab UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu masyarakat yang terdampak covid 19. “Sesuai ikudengan harapan masyarakat dan alhamdulillah program ini kembali diperpanjang pak Gubernur,” ujarnya.
Untuk itu Belly mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. serta tetap taat membayar pajak kendaraan, karena dengan membayar pajak masyarakat Sumatera selatan khususnya OKU telah ikut berkontribusi membangun daerah ini. “Harapan kita kedepan masyarakat tetap taat dengan pajak,” harapnya. (AND)